sholat fardhu dan hukumnya


BAB I
PENDAHULUAN

Agama islam lahir kedunia disampaikan oleh seorang Rasul, yaitu nabi besar kita Muhammad SAW. Dengan adanya agama yang menjadi pegangan umat islam ini, tentu didalamnya terdapat sedikit banyak tentang masalah hubungan manusia dengan tuhannya (Allah) yaitu kaitannya dengan beribadah kepada ALLAH (tuhan yang maha esa), kajian ibadah kepada Allah memang mempunyai cakupan yag sanyat banyak semisal shallat, berdzikir, haji dan sebagainya. Dilakukannya ibadah tersebut tentu ada dasar hukum dan hikmahnya, sehingga kita dapat berpegang dengan dasar hukum tersebut dan juga dapat mengambil hikmah darinya.

Kesempatan kali ini kami akan sedikit membahas tentang shalat fardhu yang kaitannya akan merujuk pada dasar hukum shalat fardhu dan juga hikmah bagi seorang hamba allah dalam melaksanakan shalat fardhu, sehingga diharapkan dengan mengetahui dasar hukum dah hikmahnya, maka kita selaku hamba allah akan selalu mengingat dan melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Allah, dalam hal ini adalah shalat fardhu.

Kajian yang akan kami utarakan di dalam malalah ini, sedikit banyak akan merujuk pada shalat fardhu, tetapi memang tidak menutup kemungkinan kurangnya materi tentang shalat fardhu yang ada  dalam makalah ini. Karena kami menyadari bahwa pembahasan dalam makalah ini masih sangat ringkas dan juga masih banyaknya kelemahan yang ada, untuk itu kami minta maaf atas segala kesalahan yang mungkin ada dalam makalah ini baik itu kaitannya dengan apa yang kami ketahui ataupun tidak kami ketahui.








BAB II
SHALAT

  1. Shalat fardhu dan dasar hukumnya

Shalat menurut bahasa arab artinya “doa memohon kebajikan dan pujian “. Sedangkan menurut istilah beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan tabiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah,menurut syarat- syarat yang ditentukan.
Dalil yang mewajipkan shalat :
ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ÇÍÎÈ  

Atinya:
Dan dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar ( Qs. Al Ankabut : 45 )


a.       Hikmah Shalat Secara Umum
Shalat merupakan suatu ibadah yang terdiri dari gerakan-gerakan (fi’liah) dan    ucapan-ucapan (qauliyah) tertentu sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan oleh syari’at islam.
Di dalam gerakan dan bacaan shalat tersebut terdapat banyak hikmah baik dari segi ruhaniyah maupun jasmania sebagai berikut :
1.      Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah SWT

  ûÓÍ_¯RÎ) $tRr& ª!$# Iw tm»s9Î) HwÎ) O$tRr& ÎTôç6ôã$$sù ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ü̍ò2Ï%Î! ÇÊÍÈ  

Artinya :.Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku. (Thaahaa: 14)

2.      Mencegah dari perbuatan yang keji dan munkar, seperti dinyatakan dalam Al-Qur’an sebagai berikut :

( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3ÇÍÎÈ  

Artinya: “Sesungguhnya shalat itu menjaga dari perbuatan keji dan munkar”.    (Al-Ankabut: 45)

3.      Mendekatkan diri kepada Allah, seperti tersebut dalam Al-Qur’an:


Artinya: “… Bersujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Allah)”. (Al-Alaq:19)
4.      Penyerahan diri manusia kepada Allah secara tulus ikhlas.
5.      Meningkatkan disiplin, sabar dan khusyu’.
6.      Menjaga kebersihan dan kesucian jiwa-raga.
7.      Meningkatkan sifat toleransi terhadap manusia.


  1. Hikmah Shalat Fardhu.
Setiap muslim yang telah baligh dan tidak ada halangan syara’ diwajibkan menjalankan kewajiban shalat lima kali sehari-semalam,yaitu shalat dhuhur, ashar,maghrib,isya’ dan subuh.Dasar perintah shalat lima waktu tersebut bersifat dan pasti (qathi’),sehingga kelima shalat itu dihukumi dengan istilah fardhu.karena kewajiban mendirikan shalat berlaku bagi setiap individu,maka disebut fardhu’ain.Termasuk dalam pengaertian shalat fardhu adalah salat jum’at.
                 
Shalat fardhu sebagai ibadah mahdhah dengan segala ketentuan waktu dan Tata caranya yang telah ditetapkan oleh syari’at islam dan dicontohkan oleh  Rasulullah,mengandung beberapa hikmah antara lain:
Ø  Sepanjang waktu, sejak pagi,siang,sore,petang hingga malam hari agar bersyukur dan ingat kepada Allah dan mejalankan shalat lima waktu.
Ø  Setiap kali mngerjakan shalat kita diharuskan bersih dan suci dari najis dan hadats sebagai simbol dan tuntutan agar senantiasa kita hidup bersih.
Ø  Shalat juga harus dilaksanakan dengan khusyu’, dan khusyu’ dapat dilakukan apabila hati kita bersih dan teguh.
Shalat adalah expresi pengabdian atau penghambaan mqanusia kepada Allah yang paling sempurna,sehingga akan menimbulkan ketentraman jiwa dan terhindar dari ganggauan kejiwaan atau stres,karena kita yakin dan merasa ada tempat bergantung dan menyandarkan diri yaitu Allah yang maha kuasa.


C.  Hikmah Shalat Berjama’ah :

1.      Nilai shalat berjama’ah lebih utama daripada shalat sendiri dalam hadits disebutkan nilai lebih itu adalah sebesar 27 derajat.
2.      Shalat berjama’ah dapat menyempurnakan kekurangan dalam melaksanakan shalat ,misal dalam hal bacaan maupun gerakan shalat.
3.      Shalat berjama’ah dapat menumbuhkan persamaan derajat dan persaudaraan serta kesatuan umat.
4.      Shalat berjama’ah dapat menumbuhkan sikap disiplin,baik sebagai imam  (pemimpin)maupun sebagai ma’mum(yang dipimpin).

D.  Membiasakan Shalat Fardhu Tepat Waktu.





Artinya:         
Umm Farwah ra berkata : Nabi saw bersabda :Amal perbuatan yang amat Disukai oleh Allah yaitu segera sembahyang awal waktunya.(HR.Thabrani).



Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membiasakan sholat fardhu sbb:

1.      Mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya tanpa udzur termasuk dosa besar iang membinasakan.
2.      Shalat itu hendaknya dilaksanakn pada awal waktu.
3.      Fadhilah awal waktu itu tetap tercapai jika ia sedang sibuk dengan kepentingan-kepentingan untuk sembahyang seperti:bersuci,menutup aurat kemudian segera sembahyang.
4.      Sunat memperlambat sembahyang dari awal waktu jika ia yakin akan dapat sembahyang jama’ah asalkan jangan kelewat terlambat hingga hampir habis waktunya,tetapi tidak sunnat mengakhirkan bagi orang yang masih ragu untuk dapat berjama’ah.



























BAB III
FUNGSI SALAT

  1.  Fungsi dan Esensi Shalat
1.      Fungsi Adzan
Pertama, memberi tahu masuk waktu sembahyang difardhukan (sembahyang maktubah).
Kedua, melahirkan syi’ar agama Allah.
Ketiga, azan itu suatu cabang kenabian (suatu kenyataan yang menyatakan suatu tugas rasul dalam mengembangkan agama).
2.      Fungsi kiblat
Pertama, Menghadap kiblat dalam sembahyang memposisikan badan dan mengharuskannya berhadap kepada satu arah saja.
Kedua, memperlihatkan persatuan di antara para mukminin yang disukai Allah. Seluruh umat Islam diperintahkan bersatu padu, seia sekata dalam menegakkan amalan-amalan kebajikan.
Orang yang bersembahyang, sebenarnya orang yang lagi menghadap Allah. Maka oleh karena Allah tidak bertempat, tidak bertahta, maka untuk memudahkan bagi kita menghadap-Nya, ditunjuklah suatu tempat untuk kita hadapi seakan-akan Allah ada di situ. Inilah sebabnya Ka’bah dinamai Baitullah.
3.      Esensi Shalat
a.       Menciptakan jiwa yang jernih.
b.      Membesarkan Tuhan yang disembah.
c.       Menjauhkan diri dari fahsya dan mungkar.
Apabila seseorang telah biasa melaksanakan senbahyang dengan khusyu’ dan khudlu’, tertanamlah dalam jiwanya cinta kepada kebajikan.
4.      Esensi khusus Bagi Sembahyang Fardhu
Pertama, memperbaiki keadaan hamba dan menolongnya untuk menyelesaikan segala kewajiban dan menjauhkan diri dari segala keharaman.
Kedua, memperoleh ampunan dosa dan mendapat kelembutan rahmat Tuhan.
5.      Esensi Sembahyang Sunat
a.       Menggerakkan kita mencari tambahan dan kesempurnaan. Dengan adanya sembahyang sunnah, terbukalah pintu berlomba-lomba memperolrh tambahan dan kelebihan.
b.      Menyempurnakan kekurangan sembahyang fardhu, agar dapatlah kita memperoleh pahala yang sempurna bagi sembahyang fardhu.
Sembahyang sunnah ratibah yang dilakukan sebelum fardhu, adalah untuk mempersiapkan diri untuk mengingat Allah dengan cara sempurna. Sedangkan Sunnah ratibah yang dikerjakan sesudah fardhu, ialah untuk melahirkan rasa cinta kepada pekerjaan membesarkan Tuhan dan rasa nikmat bermunajat yang sudah kita lakukan. Adapun sembahyang sunnah yang tidak ratibah, ialah untuk menyiapkan diri dalam segala waktu.
6.      Waktu-waktu Sembahyang
Ditetapkan waktu-waktu sembahyang, tidak dikumpulkan semua sembahyang dalam suatu, adalah untuk menghindarkan kejemuan dan untuk memudahkan pelaksanaannya. Waktu-waktu tersebut yaitu Isya, Subuh, Dzuhur, Ashar, dan Magrib.





7. Waktu- waktu Yang Dimakruhkan Sembahyang
a.       Sesudah sembahyang Shubuh hingga terbit matahari.
b.      Di ketika sedang terbit matahari hingga tingginya kira-kira sepenggalan (dalam pandangan mata).
c.       Di ketika rembang matahari hingga sedikit tergelincir dari pertengahan langit.
d.      Sesudah sembahyang Ashar hingga tebenam matahari.
e.       Di ketika sedang terbenam matahari hingga habis terbenamnya.
Maka kita tidak dibenarkan bersembahyang pada waktu-waktu itu, karena menyerupai ibadah penyembah matahari. Mereka menyembah matahari pada saat tersebut.
8.      Esensi Shalat Berjama’ah
Menolong orang yang mengerjakan sembahyang untuk mewujudkan khusyu’ yaitu dengan jalan menghindarkan mereka dari lupa dan untuk menghindarkan hati yang kedua-duanya itu, menjadi ruh (spirit) sembahyang. Karena dengan khusyu’ dan hadir hatilah terwujudnya apa yanh dimasukkan dari sembahyang yakni : Membesarkan Tuhan Yang Maha Esa dan Maha Agung.
Berkumpulnya para awam dengan para alim dalam pelaksanaan sembahyang jama’ah, memudahkan para awam mengetahui dengtan jalan melihat dan mendengar dari orang ’alim.
Dengan berkat perkenalan itu, tumbuhlah kasih sayang dan terikatlah dalam satu ikatan persahabatan dan persaudaraan yang erat.
Membiasakan orang mengikuti para pembesar dalam pekerjaan-pekerjaan sembahyang, mendidik meraka untuk mengikuti para pembesar dalm soal-soal keduniaan.
Membiasakan para mukminin, atau mendidik para mukminin berjiwa merdeka, berjiwa sama rata, sama rasa dan berjiwa persaudaraan. Kalau manusia merasa sama dirinya dengan orang lain dalam menghadapi Allah, hilanglah dari mereka rasa angkuh dan takabur. Selain dari itu, melatih merasa bersatu dalam tolong-menolong, dan memberi pengertian, bahwa satu sama lain ditamsilkan tembok.
9.      Mewujudkan Jama’ah Yang Besar.
Untuk mewujudkan pertemuan yang besar, yang tidak terdiri dari orang-orang yang disekitar masjid, disyari’atkan persidangan Jum’at dalam se-Jum’at sekali.

  1. Syarat Wajib Shalat
            Kewajiban shalat itu dibebankan atas orang yanh memenuhi syarat-syarat yaitu, Islam, baligh, berakal, dan suci.
1.      Waktu-waktu Shalat
·   Zuhur, ketika matahari cenderung dari pertengahan langit.
·   Ashar, mulai dari habisnya waktu cuhur, sampai terbenamnya matahari.
·   Maghrib, ketika terbenamnya matahari sampai hilangnya syafaq (awan senja) merah.
·   Isya’, ketika hilang senja yang merah.
·   Shubuh, ketika orang puasa haram makan dan minum dan cahaya matahari pagi telah telah menguning.
2.      Syarat Syah Shalat
Shalat dianggap sah menurut syara’ apabila dilakukan dengan memenuhi persyaratan tertentu yaitu :
a.       Beragama Islam.
b.      Sudah baligh dan berakal.
c.       Suci dari hadats dan najis.
d.      Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat.
e.       Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan.
f.       Mengetahui waktu masuknya shalat.
g.      Menghadap kiblat.
h.      Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunat.

  1. Cara mengerjakan Shalat.
            Shalat itu meliputi beberapa perbuatan dan perkataan, sebagian rukun dan sebagian lagi adalah sunnah.
1.      Rukun Shalat.
a.                   Niat
b.                  Takbiratul ihram.
c.       Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
d.      Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap rakaat.
e.       Ruku’ dengan tuma’ninah.
f.       I’tidal dengan tuma’ninah.
g.      Sujud dua kali dengan tuma’ninah.
h.      Duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah.
i.        Duduk tasyahud akhir dengan tuma’ninah.
j.        Membaca tasyahud akhir.
k.      Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir.
l.        Membaca salam yang pertama.
m.    Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut.
2.      Sunah-sunah Shalat.
Di dalam pelaksanaan shalat itu sendiri terdapat beberapa sunnah, sunnah ab’ad dan sunnah hajat. Yang termasuk sunnah ab’ad ialah :
a.       Tasyahud awal
b.      Qunut pada shalat subuh dan shalat witir pada paruh kedua bulan ramadhan. Kemudian sunnah pula menaruh kedua tangan di bawah dada dan di atas pusat.
c.       Membaca doa iftitah.
d.      Ta’awuz ketika akan membaca curat Al-Fatihah pada setiap rakaat.
e.       Membaca dengan jahr atau sirr menurut tempatnya.
f.       Ta’mim (mengucapkan kata amin) setelah selesai membaca L-Fatihah dan diselingi dengan diam sebentar. Para makmum hendaknya mengucapkan amin serentak dengan ucapan imamnya.
g.      Membaca surat Al-Fatihah.

Sedangkan yang termasuk sunnah hajat yaitu :
a.       Meletakkan kedua tangan di atas paha ketika duduk diantara dua sujud, dengan ujung jari berada diatas ujung paha. Jari-jari terhampar rapat menghadap kiblat seperti halnya pada waktu sujud.
b.      Iftirasy pada setiap kali duduk, yakni duduk antara dua sujud, duduk istirahat, duduk tasyahud, duduk untuk mengikuti imam dan sebagainya.
c.       Tawarruk pada duduk akhir.
d.      Mengucapkan salam kedua.
3.      Hal-hal yang Membatalkan Shalat.
Shalat yang sedang dikerjakan dapat menjadi batal jika terjadi hal-hal yang membatalkannya. Adapun yang membatalkan Shalat yaitu :
a.       Berbicara dengan kalam (ucapan) manusia dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian.
b.      Perbuatan yang banyak, yaitu bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan sekali yang sangat bersangatan.
c.       Berhadats.
d.      Terkena najis, baik badan maupun pakaiannya, kecuali segera ditinggalkannya.
e.       Terbuka aurat, terkecuali segera ditutupnya kembali.
f.       Berubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat.
g.      Membelakangi kiblat.
h.      Makan atau minum meskipun sedikit.
i.        Tertawa terbahak-bahak.
j.        Murtad, artinya keluar dari Islam.


















BAB IV
MAS’ALAH  SYAR’IYAH DIDALAM SHALAT

1.      Mushofakhah (salaman ) di saat selesai shalat.
Menurut pendapat iman ibnu abdissalam adalah bid’ah mubakhah. Sedang menurut imam nawawy adalah bid’ah hasanah, apabila mushofahah dengan orang yang sebelum shalat sudah bersamanya, apabila sebelum shalat belum bersamanya maka sunnah mushofahah (bughyatul mustarsyidin).
2.      Pekerjaan ma’mum yang bersamaan denga imam ada 5 rukun.
a.        Haram dan membatalkan
    Yaitu dalam takbirotul ihrom
b. Makruh
    yaitu dalam salam dan semua perbuatan iman (sujud, ruku’, berdiri dan lain-lain)
c. sunnah
   yaitu dalam membaca amin.
d. wajib
yaitu dalam membaca fatihah , sekira ma’mun mengetahui bahwa setelah imam selesai membaca fatihah, tidak ada waktu untuk membaca keseluruhan fatihah (seperti kebiasaan dalam menjalankan salat tarawih)
          e. boleh
   yaitu selain haram
(nihayatuzzain)
3.      Apabila aurat dalam salat dapat dilihat dari kerah baju, semisal ketika ruku’ / sujud , maka tidak mencukupi dalam menutupi aurat.
(al mahally)
4.      Ma’mum membaca tasbih ketika sang imam melakukan kekeliruan , membaca takbir intikol (untuk pindah) dengan keras harus bertujuan dzikir dengan memberi tahu.apabila bertujuan untuk memberi tahu saja tanpa adanya tujuan dzikur maka haram dan batal salatnya.(hasyiyah qulyubi)\,(bughyatul mustarsyidin)
5.      Latar belakang
pada musim hujan, sering kali di aula musholla terdapat sayap-sayap laron yang bertebaran hampir di seluruh permukaan musholla, ini hukumnya najis.
Ø  Solat di atas sayap-sayap laron tersebut tetap sah, kalau memang sangat banyak sehinnga sulit untuk menjaganya(menghindarinya)
(I’anatuttholibin).
6.      Lafal dalam sujud sahwi sunah diganti dengan istigfar, ketika meninggalkan (semisal doa qunut atau solawat kepada nabi Muhammad SAW) dengan sengaja.(nihayatuzzain)
7.      Apabila ada orang sholat , ketika baru separuh dalam membaca surat al-fatihah ia ragu dalam membaca basmalah ., apa aku sudah membaca bismillah atau belum ? kemudian dia meneruskan fatihahnya ,setelah selesai dia ingat bahwa sebetulnya sudah membaca bismilllah.
Maka orang tersebut wajib mengulangi fatihah (memulai bismillah),fat’ul mu’in)
8.      Ketika imam melakukan sujud sahwi, maka ma’mum harus mengikuti (wajib)
tetapi apabila imam tidak melakukan sujud sahwi maka ma’mum tidak boleh melakukannya (batal ), walaupun imam lupa do’a qunut misalnya.(I’anatuttholibin)
9.      Sah salat orang didepan nya terdapat  najis dengan syarat pakaian dan badannya tidak terkena najis, tetapi hukumnya makruh salat berhadapan dengan najis.
(hamisymal hawasyi al madaniyah)
10.  Haram lewat di depan orang solat dengan ketentuan :
a. salat dengan memakai sutroh.
Yaitu batas yag digunakan dalam melakukan salat antara berdirinya orang tersebut dengan sutroh  /               batasnya 3 dziro’ atau kurang . seperti sajadah , menghadap tiang , menghadap tembok, membuat garis, dll.
b. dilakukan salat  tidak  di tempat biasanya dibuat oleh umumnya orang semisal ditengah jalan , di depan pintu, dll.
c. solat di barisan belakang , yang sebetulnya terdapat furjah (kekosongan) di barisan depannya.
Keterangan :
Apabila salah satu kriteria diatas dilanggar orang yang solat, seperti tidak memakai sutroh, melakukan nya didepan pintu, solat di sof belakang yang depannya masih ada furjah , maka tidak haram lewat didepannya.
(al minhajul qowin)
11.  Gerakan didalam salat 3 kali berturut-turut (semisal menggaruk – garuk gatal biasa) itu membatalkan kecuali:
a.menemui penyakit gatal yang tidak sabar apabila tidak mengaruk-garuknya.
b.Menggaruk-garuk gatal biasa dengan jari-jari tangan tanpa menggerakkan telapak tangannya.
c.Gerakkan yang dilakukan bibir, dzakar, mata, dengan syarat tidak menggerak- gerakkan tempatnya.
(I’anatutthalibin)
12.  Ma’mum yang berada di bagian belakang yang tidak mendengarkan fatihahnya imam atau mendengarkan tapi tidak dapat membedakan lafal-lafalnya ,maka tidak sunah membaca amin karena fatihahnya imam.
 (Hasyiyyah Al qulyubi)
13.  Apabila ada orang sholat ,kemudian ada seorang tamu-tamu yang hendak masuk seraya mengucapkan salam maka bagi orang yang shalat, sunah menjawab dengan salam wa alahi salam,dan batal menjawab dengan wa alaikum salam
Karena mengandung kaf khitob (termasuk berbicara).
 (Hasyiyyah Al qulbyubi)
14.  Wajib bagi orang yang mengetahui sholat seseorang salah(tidak sah)seperti terbuka aurotnya ,terdapat najis,
Dll,untuk memberitahukannya supaya dia mengulangi nya kembali.
(Hasyiyyah Umairoh)
15.  Tidur setelah masuk waktunya solat dan belum mengerjakan solat hukumnya makruh, apabila mempunyai sangkaan dapat bangun sebelum waktu solat habis dan dapat melakukan solat pada waktu tersebut. Apabila tidak mempunyai sangkaan tersebut maka tidurnya harom.
Keterangan :
a.       kecuali memang gholabatinnaum(sangat mengantuk).
b.      Sangkaan dapat bangun bisa saja karena kebiasaan dapat bangun sendiri atau biasanya dibangunkan oleh orang lain.
(fat’ul mu’in).
16.  Keutamaan (fadhilah) takbirotul ihrom dapat di dapati denga cara ketika imam sudah takbir kemudian ma’mum langsung ikut takbir.
Keterangan :
Barang siapa yang solat dalam 40 hari berturut-turut dengan jamaah (dengan cara diatas) maka ia bebas dari neraka dan sifat munafik.(alhadist).                      
17.  Apabila dalam jamaah solat maghrib misalnya, setelah imam sempurna mendapatkan 3 rakaat , kemudian ia menambah lagi rakaat Karena lupa , maka bagi ma’mum ada dua jalan keluar :
1. niat mufaroqoh (misah menjadi munfarid/sendirian pertengahan solat.)
2. menunggu imam sampai imam salam , kemudian mengikuti salam .
Keterangan :
a.       tidak boleh mengikuti imam  (walaupun ma’mum masbuq yang baru dapat  setengah rakaat).
b.      kalau mengikutinya maka batal.
c.       Begitu juga wajib memutus salat dan memulai lagi apabila ma’mum menyangka imam ahli dalam menjadi imam, seperti halnya imam tidak membawa najis, kemudian di pertengahan solat ma’mum atau bahwa pada imam terdapat najis.
(fat’ul mu’in)

                                   
 


























]


BAB III
PENUTUP

Sudah sewajarnya kita selaku hamba allah, mengikuti/melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Perintah untuk menyembah kepada Nya harus kita lakukan guna memeproleh hidayah dari-Nya, semisal shalat fardhu, Shalat menurut istilah adalah beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan tabiratul ihram dan disudahi dengan salam, yang dengannya kita beribadat kepada Allah,menurut syarat- syarat yang telah ditentukan.

Perintah menyembah (shalat) kepada-Nya tentu mempunyai dasar hukum dan hikmah, yang mana dasar hukum tersebut terdapat pada surat Qs. Al Ankabut : 45 Dan dirikanlah shalat, karena sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan keji dan munkar” .selain itu beribadah kepadanya merupakan cerminan ketakwaan serta  sebagai media untuk mendekatkan diri seorang hamba kepada-Nya.

Berarti shalat jelas harus dilaksanakan karena memang ini multlak diperintahkan oleh Allah dan juga shalat mempunyai hikmah yang dapat menjadikan kita sebagai manusia yang berbudi dan berahlaq, sehingga shalatpun dapat dijadikan pedoman untuk mengarungi kehidupan dan dalam arti khusus dapat mendekatkan diri kita kepada Allah.

Itulah sedikit banyak yang dapat kami sajikan, semoga apa yang ada dalam makalah yang telah kami susun ini dapat bermanfaat bagi kita, dan tak lupa untuk selalu menuggu kritik serta saran dari pembaca guna perbaikan makalah selanjutnya.

Komentar

Postingan Populer