PERSYARATAN CPNS JEPARA 2014 DAN CONTONYA
PERSYARATAN UMUM. | ||||||||||||
a. | Warga Negara Indonesia; | |||||||||||
b. | Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015; | |||||||||||
c. | Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan; | |||||||||||
d. | Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; | |||||||||||
e. | Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil; | |||||||||||
f. | Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan; | |||||||||||
g. | Berkelakuan baik; | |||||||||||
h. | Sehat jasmani dan rohani; | |||||||||||
i. | Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan | |||||||||||
j. | Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan. | |||||||||||
II. | PERSYARATAN KHUSUS | |||||||||||
a. | Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, wajib melampirkan Asli Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik. | |||||||||||
b. | Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, DIV, S.1, Dokter Umum dan Dokter Spesialis. | |||||||||||
Untuk formasi Dokter umum pertama, Dokter Gigi Pertama, Dokter spesialis pertama, IPK 3,00 (tiga koma nol-nol) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah S.1 dan Profesinya. | ||||||||||||
c. | Nilai rata - rata dari seluruh pelajaran pada Ijazah/STTB minimal 7,00 (tujuh koma nol-nol) untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bagi semua jurusan; | |||||||||||
d. | Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan : | |||||||||||
1. | Tidak buta warna; | |||||||||||
2. | Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB) yang masih berlaku; | |||||||||||
e. | Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara; | |||||||||||
f. | Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS; | |||||||||||
g. | Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan; | |||||||||||
h. | Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama. | |||||||||||
i. | Khusus untuk S-1/D-IV Semua Jurusan dapat diisi dari semua program studi kecuali Kependidikan dan Kesehatan. | |||||||||||
III. | JENIS JABATAN, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN | |||||||||||
a. | Tenaga Guru : 40 formasi | |||||||||||
b. | Tenaga Kesehatan : 25 formasi | |||||||||||
c. | Tenaga Teknis Lainnya : 65 formasi | |||||||||||
Secara terperinci sebagaimana lampiran pengumuman ini | ||||||||||||
IV. | TATA CARA PENDAFTARAN | |||||||||||
Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d 23 September 2014 dengan menggunakan media Internet (on line registration), dengan tata cara: | ||||||||||||
a. | Masuk ke portal panselnas di http://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, Instansi yang dipilih dan e-mail. | |||||||||||
b. | Log in ke https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail | |||||||||||
1) | Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran. | |||||||||||
2) | Isi formulir pendaftaran yang muncul. | |||||||||||
3) | Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP. | |||||||||||
4) | Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan. | |||||||||||
5) | Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan | |||||||||||
6) | Masukkan kode captcha yang tertera. | |||||||||||
7) | Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi. | |||||||||||
8) | Cetak tanda bukti pendaftaran. | |||||||||||
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak ditempat lain. | ||||||||||||
c. | Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada Bupati Jepara melalui PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA 2014 yang terdiri dari : | |||||||||||
1. | Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Jepara, dan ditandatangani serta berbahasa Indonesia; | |||||||||||
2. | Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya); | |||||||||||
3. | Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan; | |||||||||||
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat); | ||||||||||||
4. | Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus; | |||||||||||
5. | Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis "tidak buta warna" dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan; | |||||||||||
6. | Foto copy SIP/SIB/STR dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi pelamar Tenaga Kesehatan; | |||||||||||
7. | Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan : | |||||||||||
a) | Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Jepara; | |||||||||||
b) | Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Jepara, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS; | |||||||||||
c) | Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai ketentuan; | |||||||||||
8. | Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. Pos Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP. | |||||||||||
d. | Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan diinformasikan melalui website bkd.jeparakab.go.id pada tanggal 1 Oktober 2015 | |||||||||||
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA | ||||||||||||
V. | PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI. | |||||||||||
a. | Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) | |||||||||||
b. | Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan. | |||||||||||
c. | Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi : | |||||||||||
1. | Asli Kartu Peserta Ujian Tahun 2014 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat bukti perekaman e KTP. | |||||||||||
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. | ||||||||||||
2. | Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja warna putih polos, bawahan hitam/gelap (bukan jeans) serta bersepatu; | |||||||||||
3. | Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat komunikasi pada waktu mengerjakan ujian. | |||||||||||
d. | Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur. | |||||||||||
VI. | PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR | |||||||||||
a. | Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai dengan urutan rangking per jenis formasi. | |||||||||||
b. | Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing grade dilaksanakan oleh panselnas. | |||||||||||
c. | Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Jepara melalui media cetak, bkd.jeparakab.go.id dan papan pengumuman pada Kantor Bupati Jepara dan BKD Kabupaten Jepara . | |||||||||||
VII. | LAIN-LAIN. | |||||||||||
a. | Legalisir dokumen diatur dengan ketentuan sebagai berikut : | |||||||||||
1. | Legalisir harus dibubuhi tanda tangan asli oleh pejabat yang berwenang dan distempel instansi/lembaga setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya; | |||||||||||
2. | Legalisir dengan men-scan dokumen asli dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; | |||||||||||
3. | Pelamar agar melakukan pengecekan kelengkapan keseluruhan berkas dan memastikan legalisir sudah sesuai dengan ketentuan. | |||||||||||
b. | Panitia hanya memproses berkas pendaftaran yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia. | |||||||||||
c. | Pengiriman berkas administrasi pendaftaran dilakukan dengan cara datang langsung sesuai jam kerja PT. Pos Indonesia. | |||||||||||
d. | Biaya pengiriman berkas administrasi pendaftaran dan balasan menjadi tanggungjawab pelamar. | |||||||||||
e. | Bagi pelamar yang mendaftar lebih dari satu jabatan, maka kelulusan didasarkan pada prioritas formasi jabatan yang dilamar. | |||||||||||
f. | Bagi pelamar yang terbukti melakukan perjokian dan atau memberikan Keterangan yang tidak sesuai, dinyatakan TIDAK LULUS/GUGUR. | |||||||||||
g. | Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Tim Pengadaan CPNS Tahun 2014 dan tidak dapat diminta kembali. | |||||||||||
h. | Keputusan Tim Pengadaan CPNS Kabupaten Jepara Tahun 2014 tidak dapat diganggu gugat. | |||||||||||
Contoh Surat Lamaran Formasi Tahun
Memperhatikan
Pengumuman Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Jepara nomor
.................... tanggal ...........................2014 tentang
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Jepara Formasi
Tahun 2014, dengan hormat kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Alamat lengkap :
Pendidikan :
No. Pendaftaran :
No HP/Telp. :
Alamat e-mail :
Mengajukan
permohonan untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten
Jepara Formasi Tahun 2014, untuk Kualifikasi Pendidikan .... dengan
formasi jabatan sesuai prioritas :
(Nomor 2 dan 3 diisi apabila melamar lebih dari 1 jabatan)
Sebagai bahan pertimbangan, terlampir kami sampaikan berkas-berkas
persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pengumuman Pengadaan
CPNS Pemerintah Kabupaten Jepara nomor 800/3068/2014 tanggal 8 September
2014, yang terdiri :
Demikian untuk menjadikan maklum.
Hormat kami,
Ttd
|
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini, saya :
Menyatakan bahwa saya :
Demikian
surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tidak ada tekanan
dari pihak lain untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kabupaten /Kota Jepara ......., tgl bulan tahun
Meterai 6000
Ttd
Nama Lengkap
|
Contoh Formulir Biodata
BIODATA PELAMAR CPNS
PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
|
CONTOH AMPLOP PENDAFTARAN
Penulisan muka
JENIS FORMASI : TENAGA TEKNIS
KEPADA YTH
BUPATI Jepara
PO.BOX CPNS KABUPATEN JEPARA 2014
|
Penulisan Belakang
Pengirim :
PRAHARA SENJA ALKATAR
Jl. Kartini No 1 JEPARA
Telp.0291 591XXX
Telp. HP 081390141XXX
Kode Pos 34XXX
|
Contoh Amplop Balasan (yang dimasukkan ke amplop lamaran)
PENGIRIM :
BUPATI Jepara
PO BOX CPNS KABUPATEN JEPARA
KEPADA YTH
PRAHARA SENJA ALKATAR
Jl. Kartini No 1 JEPARA
Telp.0291 591XXX
Telp. HP 081390141XXX
Kode Pos 34XXX
|
Penting !!
- Memutuskan untuk memilih formasi ini berarti tidak bisa memilih formasi lainnya.
- Apabila sudah memahami dan menyetujui pilihan ini
Komentar
Posting Komentar